Eks Kades Petak Bojonegoro Diciduk Polisi, Ketahuan Sedot Pasir Gunakan Diesel

Eks Kades Petak Bojonegoro Diciduk Polisi, Ketahuan Sedot Pasir Gunakan Diesel PASRAH. Pelaku inisial IS (biru) pasrah saat di cecar pertanyaan oleh Waka Polres Bojonegoro, Kompol Ikhwanudin (orange) di hadapan sejumlah awak media. Foto: Eky Nurhadi/BANGSAONLINE

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com – Kepolisian terus melakukan penertiban terhadap para pelaku penambang pasir dengan mekanik di Sungai Bengawan Solo. Kali ini polisi berhasil menangkap pelaku inisial IS (53), yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Petak, Kecamatan Malo, .

IS ditangkap oleh petugas Polres , kemarin sore (10/9). Dia juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan pasir secara ilegal di Sungai Bengawan Solo.

"Pelaku sebagai pengusaha dan pemilik kegiatan penambangan pasir ilegal memakai mesin mekanik di bantaran Sungai Bengawan Solo, Desa Petak, Kecamatan Malo," ujar Waka Polres , Kompol Ikhwanudin, Jumat (11/9).

Dalam menjalankan usaha itu, kata dia, IS diketahui menggunakan alat mekanik atau mesin sedot diesel tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), maupun izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Menurut Kompol Ikhwanudin, setelah dilakukan penyelidikan dan menghimpun keterangan dari pekerja di lokasi tambang pasir milik IS di kawasan Desa Petak, Kecamatan Malo, polisi akhirnya menangkapnya dan menetapkan sebagai tersangka. Usaha sedot pasir memakai mesin sedot itu ternyata telah berjalan selama setahun lebih.

“Pelaku baru terungkap kemarin dan langsung diamankan petugas,” ujar Ikhwanudin.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan satu unit mesin diesel sedot merek Domfeng, dua buah paralon 4 dim, satu selang spiral besar, dan sebuah jeep pasir‎ dari lokasi kejadian. Sedangkan empat pekerja yakni Sup (44), Sum (46), Pat (28), Kus (38) semuanya warga Desa Petak, Kecamatan Malo, hanya dijadikan saksi dan tidak ditahan.

Tersangka IS dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Disebutkan dalam undang-undang itu bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (nur/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO