Tidak Standar, Transportasi ke Pulau Gili Labak Diminta Dibenahi

Tidak Standar, Transportasi ke Pulau Gili Labak Diminta Dibenahi SAINGAN : Perahu milik nelayan Kecamatan Talango bersaing ketat dengan Pokopal saat mengangkut penumpang dari Pelabuhan kalianget ke Pelabuhan Kecamatan Talango.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dinilai mengabaikan keselamatan para wisatawan yang hendak berkunjung ke Pulau Gili Labak, Desa Kombang, Kecamatan Talango. Pasalnya, hingga saat ini masih belum ada alat transportasi laut yang sesuai dengan anjuran pemerintah.

Tokoh Masyarakat Kecamatan Kalianget, Sarkawi (45) menjelaskan, transportasi penyebrangan dari Pelabuhan Pelindo III Kecamatan Kalianget ke Pulau Gili Labak, masih menggunakan perahu motor. Sementara parahu motor yang dioperasikan masih belum mempunyai izin. ”Ini sudah berlansung selama puluhan tahun, hingga saat ini masih belum sempat dipikirkan,” katanya.

Kepala Sahbandar Pelabuhan Kalianget Iksan membenarkan selama ini dirinya masih belum mengeluarkan izin pelayaran untuk jurusan Pelabuhan Kalianget-Pulau Gili Labak. ”Memang ada yang mengajukan izin pada kami, tapi masih belum dikeluarkan karena kapalnya masih belum ada,” katanya.

Menurutnya, alat transportasi yang digunakan untuk penyebrangan dari Pelabuhan Pelindo II Kalianget Gili Labak, belum memenuhi standar keselamatan. ”Untuk saat ini alat transportasinya masih belum layak,” terangnya.

Lebih lanjut Iksan mengatakan, mestinya pemerintah daerah terus melakukan pengembangan dan perawatan terhadap lingkungan pulau Gili Labak. Sebab, diyakini keindahan alam yang dikandungnya melebihi dari sejumlah tempat wisata yang berada di Kabupaten Sumenep, seperti Pantai Salopeng.

Menurutnya yang harus dikembangkan terlebih dahulu oleh pemerintah daerah adalah membuat peraturan daerah (Perda), selain itu juga sarana dan prasarana, seperti rumah penginapan, tempat makan dan juga sarana transportasi yang memadai.

”Harapan kami seperti itu, sehingga wisatawan tidak hanya satu kali berkunjung ke sana. Selain itu gili labak ini merupakan aset milik pemerintah tingkat II,” terangnya. Menurut Iksan, dirinya selaku yang membidangi soal pelayaran mengaku akan terus berupaya agar pemerintah daerah segera membentuk regulasi hukum berupa perda itu.

Sementara untuk keselamatan pelayaran, pihaknya akan berupaya menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumenep. ”Saat ini kami masih melakukan komonikasi labih jauh dengan pemerintah daerah melalui Dishub tingkat II,” ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumenep Moh. Fadillah mengatakan, untuk trasportasi jurusan Kalianget-Pulau Gili Labak sudah memenuhi standar pelayaran. ”Kalau Perahu dari Primkopal sudah ada pelampungnya,” katanya. Hanya dirinya mengaku tidak bisa menjelaskan lebih detil, sebab dirinya masih mengikuti acara kedinasan di luar kota. ”Saya Rakornis di Surabaya,” ungkpanya. (fay)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO