Gara-gara Pukul Warga Anggota KPPS Dihukum 15 Hari

BONDOWOSO (bangsaonline)-Pengadilan Negeri (PN) terpaksa harus menjatuhkan vonis hukuman 15 hari kurungan penjara terhadap Sokib (40). Anggota KPPS Desa Kabuaran, Kecamatan Grujugan, sebab Sokib ini dinyatakan bersalah karena memukul salah seorang warga setempat saat pencoblos pada pemilu 9 April lalu.

Menurut salah seorang majelis hakim, Basman SH, menjelaskan bahwa terdakwa Sokib terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap Abdul Hamid (32), warga desa setempat saat pelaksanaan coblosan pada pemilu Legislatif beberapa waktu lalu.

"Oleh sebab itu, kami menjatuhkan vonis 15 hari kurungan penjara pada pelaku," ujar Basman, kepada Harian Bangsa seusai sidang, Selasa (15/4/2014)

Pasalnya, kejadian tersebut itu berawal saat Buana (60), warga setempat, hendak mencoblos di TPS Sokib yang jadi terdakwa melakukan penganiayaan ringan itu. Dia bermaksud memilih PDIP. Karena Buana buta huruf, Sokib yang juga anggota KPPS lantas berinisiatif membimbing. Hanya saja, ketika sudah berada di dalam bilik suara tangan Buana bukan diarahkan ke gambar PDIP, akan tetapi diarrahkan ke Paratai Lain yakniPPP.

Setelah itu, Buana kemudian pulang, namun sesampainya di rumah, dia menceritakan kejadian tersebut kepada Abdul Hamid, salah seorang anggota keluarganya. Namun akibat dari ulah Sokib membuat Abdul Hamid Tak terima atas kejadian itu, sehingga Abdul Hamid langsung mendatangi TPS dengan penuh emosi yang tak terkendali.

Akhirnya, disaat sampai ketempat TPS yang buana menjadi tempat Buana mencoblos langsung terjadi cek cok mulut antara Abdul Hamid dan Sokib yang merupakan salah satu anggota KPPS yang telah mengarahkan Buana saat mencoblos. Tanpa terkendali, Sokip lantas memukul wajah Abdul Hamid hingga beberapa kali. Akibat dari ulah Sokib membuat Korban tak terima, lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Ya saya langsung lapor ke pihak Kepolisian atas perbuatan Sokib, dan saya memasrahkan penuh kepada pihak yang berwajib untuk memproses atas kelakuan Sokib yang sangat tidak manusiawi itu, dan harus mendapat sanksi sesuai dengan hokum yang berlaku,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO