SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, menyerahkan Surat Keputusan Mendagri tentang Perpanjangan Masa Jabatan 8 Penjabat (Pj) Bupati, serta mengukuhkan 13 Penjabat Sementara (Pjs) Bupati/Wali Kota di Gedung Negara Grahadi, Selasa (24/9/2024).
SK perpanjangan Pj Bupati diserahkan pada Pj Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto; Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto; Pj Bupati Bangkalan, Arief Moelia Edie; Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna; Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno; Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni; Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto; dan Pj Bupati Pamekasan Masrukin.
Baca Juga: Tekankan Netralitras di Pilkada 2024, Kapolres Batu Minta Anggotanya Tak Terlibat Politik Praktis
Sedangkan untuk 13 Pjs Bupati dan Wali Kota yang dikukuhkan adalah Tiat Surtiati Suwardi, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov Jatim sebagai Pjs Bupati Ngawi. Kemudian Mhd Aftabuddin Rijal Uzzaman, Kepala Biro Perekonomian Setda Prov Jatim sebagai Pjs. Bupati Situbondo.
Ketiga, Imam Hidayat, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Prov Jatim sebagai Pjs. Bupati Jember. Selanjutnya, Joko Irianto Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov Jatim sebagai Pjs. Bupati Ponorogo, dan R. Heru Wahono Santoso Kepala Bakorwil Wilayah I Madiun sebagai Pjs. Bupati Kediri.
Baca Juga: Adhy Karyono Resmikan Kawasan Kuliner Halal Pertama di Jawa Timur
Keenam, Dyah Ayu Ermawati, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai Pjs. Bupati Trenggalek. Ketujuh, Akh. Jazuli, Asisten Administrasi Umum Setda Jatim sebagai Pjs Bupati Mojokerto.
Dilanjutkan, Budi Sarwoto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai Pjs. Bupati Pacitan. Kemudian, Agung Subagyo, Kepala Bakorwil Wilayah II Bojonegoro sebagai Pjs. Bupati Tuban. Kesepuluh, Muhammad Isa Anshori, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan sebagai Pjs. Bupati Sidoarjo.
Selanjutnya, Jumadi, Kepala Dinas Kehutanan sebagai Pjs. Bupati Blitar. Kesebelas, Restu Novi Widiani, Kepala Dinas Sosial Prov Jatim sebagai Pjs. Walikota Surabaya. Terakhir, Lilik Pudjiastuti, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Jatim sebagai Pjs. Walikota Pasuruan.
Baca Juga: Adhy Karyono Optimistis Jatim Fest 2024 Jadi Katalisator Pertumbuhan UMKM
“Dengan diperpanjangnya masa jabatan 8 Penjabat Bupati di Provinsi Jatim, maka ini adalah amanah dan kepercayaan besar untuk kembali mengemban tugas dan tanggung jawab memimpin penyelenggaraan pemerintah di masing-masing wilayah tersebut,” ujar Adhy.
“Sedangkan Bupati/ Walikota yang cuti menjelang kampanye dalam rangka kontestasi Pemilihan Kepala Daerah, maka harus ada Penjabat Sementara (Pjs),” imbuhnya.
Oleh karena itu, menurut Adhy, ketiga belas Penjabat Sementara Bupati/Walikota yang diusulkan sudah sesuai, karena aturannya harus diusulkan Gubernur atau Kemendagri dan harus berasal dari Pejabat Tinggi Pratama Provinsi atau Kemendagri.
Baca Juga: Jelang HUT Ke-79 Jawa Timur, Adhy Karyono Ziarah dan Tabur Bunga ke Makam Gubernur Soerjo
“Tugasnya adalah memimpin di wilayahnya. Bagi Kepala Perangkat Daerah yang menjabat sebagai Pjs juga perlu memantau tugas sebelumnya karena bagaimanapun roda pemerintahan, pembangunan, kebijakan tetap berjalan,” ungkap Adhy.
Ia juga menyampaikan, meskipun periode menjabat cukup singkat (maksimal 2 bulan) bagi masa jabatan Penjabat Sementara (Pjs) hingga selesainya masa kampanye Pilkada 23 November tahun 2024, Adhy berharap agar Pjs dapat bertanggung jawab untuk melanjutkan roda pemerintahan.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Ajak Teladani Nilai Pancasila Sebagai Semangat Wujudkan Indonesia Emas 2045
Adhy juga berpesan ketika menjalankan pemerintahan, untuk terus memastikan tidak adanya pemanfaatan aset atau fasilitas negara untuk kepentingan selama kampanya pilkada.
“Harapan kami kepada seluruh stakeholders, saya harap dukungan dan partisipasi aktif terhadap pelaksanaan tugas yang bersangkutan. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan lancar demi kepentingan masyarakat dan pemerintah,” imbuhnya.
Diakhir, Adhy juga menegaskan bagi seluruh Pj maupun Pjs untuk tetap menjaga netralitas selama kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Baca Juga: Terima Dubes Guatemala untuk Indonesia, Pj Gubernur Jatim Jajaki Kerja Sama Bidang Ekonomi hingga Bu
“Saya minta untuk memastikan bahwa semua aset, SDM, program dan anggaran, tidak boleh bersentuhan dengan kepentingan pemenangan dari kontestan Bupati/ Walikota,” pungkasnya. (dev/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News