Kasus BBM Ilegal See Oil Segera Disidang

Kasus BBM Ilegal See Oil Segera Disidang Eko Nugroho, Jaksa Kejari Perak Surabaya. Foto: Nur Faishal/Bangsaonline.com

SURABAYA (bangsaonline) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya sudah melimpahkan berkas perkara dugaan pengedaran BBM ilegal yang diduga milik perusahaan ternama, See Oil, ke PN Surabaya. Artinya, tak lama lagi kasus ini akan disidangkan.

"Sudah dilimpahkan ke pengadilan seminggu yang lalu. Tinggal menunggu penetapan jadwal sidangnya," kata Eko Nugroho, jaksa penuntut umum (JPU) perkara ini, di PN Surabaya, Senin (10/3).

Wakil Panitera PN Surabaya Soedi Wibowo mengakui ketika ditanya wartawan terkait pelimpahan berkas kasus BBM See Oil tersebut. Namun dia tak menjelaskan kapan perkara ini akan disidangkan. "Iya benar, sudah dilimpahkan kejaksaan," katanya.

Kasus ini bermula dari penggrebekan yang dilakukan petugas Satreskrim Polres Tanjung Perak terhadap tiga truk tangki BBM berlabel See Oil, Oktober 2013 lalu. Tiga truk beserta tiga sopirnya diamankan. Namun, setelah diproses, penyidik kemudian menetapkan hanya menetapkan satu tersangka saja.

Tersangka tersebut bernama Ratno, warga Sawahpulo, Surabaya. Dia adalah orang yang menyuruh tiga sopir truk tangki mengirimkan BBM ke Pelabuhan Tanjung Perak, untuk dipasokkan ke sejumlah kapal di sana. "Tersangka dijerat dengan UU No 22 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Migas," terang Eko.