TUBAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres Tuban mengamankan pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Lamongan, lantaran mencuri kendaraan bermotor di wilayah Tuban, Kamis (29/8/2024).
Pasutri berinisial MRN (32) dan SRT (39) tersebut ditangkap saat berada di depan pom bensin Paciran, Lamongan, pada tanggal 19 Agustus 2024 malam beserta sejumlah barang bukti.
BACA JUGA:
- Viral Aksi Pengeroyokan di Pantai Semilir Tuban, Kades Janji Tak Terulang Kembali
- Tiga Rumah Berlokasi di Kawasan Padat Permukiman Tuban Terbakar, Damkar Sempat Kesulitan
- Ada Dugaan Korupsi di DKP2P Tuban, Kejari Sudah Periksa 5 Orang Saksi
- Seorang Nenek Nekat Telanjang Bulat dan Teriak Nama Jokowi di PN Tuban, Ada Apa?
Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin, mengatakan saat ditangkap pelaku menunjukan tempat menyimpan sepeda motor dan alat yang digunakan untuk mencuri dan disita oleh petugas.
"BB yang kita amankan ada 1 sepeda motor vario, BPKB, STNK, kunci kontak, kunci T, kunci Y, dan kunci duplikat," beber mantan Kapolres Batu ini.
Sementara modus operandi yang dilakukan pelaku, yakni berangkat dari Lamongan dengan membawa kunci T. Lalu mencari motor di parkiran yang sepi dan tidak ada penjaganya.
Kedua tersangka selain melakukan aksi di depan toko cat yang ada di Desa Rembes, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, juga mengaku telah melakukan aksi yang sama di beberapa tempat lainnya.