KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - DPC PKB Kota Kediri, ikut melaporkan mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB Lukman Edy ke Polres Kediri Kota atas tuduhan dugaan menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik.
Jajaran pengurus DPC PKB Kota Kediri yang dipimpin langsung oleh Ketua DPC PKB Kota Kediri KH KH Oing Abdul Muid Sohib (Gus Muid) mendatangi SPKT Polres Kediri Kota untuk melaporkan Lukman Edy, Senin (12/8/2024).
BACA JUGA:
- Undangan Sambung Guyub Dianggap Pilih-pilih Wartawan, Humas Polres Kediri Kota Ngaku Lupa
- Polisi Tetapkan Ibu Kandung Sebagai Tersangka Tewasnya Kakak-Beradik di Kota Kediri
- Polisi Pastikan Tewasnya Bocah Kakak-Beradik di Kota Kediri Akibat Dibacok Berkali-Kali
- Pj Zanariah Apresiasi Tiga Pejabat yang Akhiri Masa Jabatannya di Polres Kediri Kota
Setelah diterima petugas di SPKT, Gus Murid dan kawan-kawan langsung diarahkan ke Satreskrim Polres Kediri Kota untuk membuat laporan resmi.
Edy dilaporkan karena dianggap memberikan informasi bohong terkait pernyataannya yang mengatakan kurangnya peran Dewan Syuro hingga berdampak pada dinamika di internal PKB dan relasinya dengan PBNU.
Usai menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Kediri Kota, Gus Muid, mengatakan, bahwa pihaknya ikut melaporkan mantan Sekjen DPP PKB itu, karena ucapannya dinilai telah mengandung informasi bohong.
"Kami melaporkan Pak Lukman Edy, karena pada tanggal 31 Juli lalu di Kantor PBNU, dalam membuat statemen-statemen yang tidak sesuai fakta dan kami anggap merugikan pihak kami (PKB)," ucapnya.
Menurutnya, laporan sudah diterima oleh satreskrim Polres Kediri Kota dan segera ditindaklanjuti.
Ada 6 poin statemen Lukman Edy yang dinilai bohong yakni menuduh PKB tidak memiliki transparansi dalam pengelolaan keuangan.
Kemudian, lanjut Gus Muid , Lukman Edy telah menuduh bahwa Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar telah bertindak semena-mena dalam mengelola pantai, memecat tanpa alasan.