KPUD Gresik Akhirnya Tetapkan Tiga Pasang Cabup, Beri Waktu 60 Hari untuk Lengkapi Persyaratan

KPUD Gresik Akhirnya Tetapkan Tiga Pasang Cabup, Beri Waktu 60 Hari untuk Lengkapi Persyaratan Komisioner KPUD Gresik ketika mengumumkan penetapan 3 pasang cabup-cawabup. (syuhud/BANGSAONLINE)

GRESIK, BANGSAONLINE.com - KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Kabupaten Gresik, akhirnya menetapkan tiga pasangan cabup-cawabup (calon bupati-calon wakil bupati) untuk berkompetisi pada Pilkada (pemilihan kepala daerah) Kabupaten Gresik, 9 Desember 2015, mendatang, di kantor KPUD Gresik, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kebomas, Senin (24/8).

Tiga kontestan itu ditetapkan sebagai peserta Pilkada berdasarkan nomor urut waktu pendaftaran di KPUD pada 30 Juli 2015. Mereka adalah, pasangan Berkah (Bersama Khusnul Huluq-Ahmad Rubai), yang diusung tiga partai koalisi PDIP, PAN dan Gerindra, pasangan SQ (Sambari Halim Radianto-Moh Qosim), yang diusung partai koalisi PKB dan PD, dan  pasangan Arjuna (Ahmad Nurhamim-Junaidi) yang diberangkatkan Golkar.

Meski tiga pasangan cabup-cwabup itu dinyatakan dan ditetapkan sebagai peserta Pilkada, namun dari tiga pasangan tersebut ada dua calon yang persyaratannya belum lengkap. Mereka adalah Khusnul Huluq dan Ahmad Nurhamim. Untuk Khusnul Khuluq, hingga waktu penetapan, ia belum menyerahkan persyaratan berupa SK pemberhentian dari PNS (Pegawai Negri Sipil) dari Pemkab Bojonegoro. Sedangkan Ahmad Nurhamim, juga belum menyerahkan persyaratan berupa surat pengunduran diri dari jabatan GM (General Manager) di BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) PT Gresik Migas Kabupaten Gresik.

Menurut Ahmad Roni Ketua KPUD Gresik, pihaknya akan memberikan batas waktu hingga 60 hari kepada dua kontestan, yakni Khusnul Huluq dan Ahmad Nurhamim untuk melengkapi persyaratan yang kurang. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak melengkapi persyaratan yang kurang, maka kedua kontestan tersebut dianggap tidak bisa memenuhi persyaratan sebagai calon dan dinyatakan gugur.

Roni juga menambahakan jika tiga pasangan cabup-cawabup pasca ditetapkan kemudian mengundurkan diri, maka sesuai dengan ketentuan, mereka akan dikenakan pidana dan denda uang. "Uang dendanya di atas Rp 10 miliar," pungkasnya.

Sementara Cabup, Ahmad Nurhamim membantah, belum melengkapi persyaratan berupa surat pengunduran diri dari jabatan di BUMD PT Gresik Migas. Menurut Nurhamim, dirinya sudah menyerahkan surat pengunduran dari jabatan GM di PT Gresik Migas. "Sudah saya serahkan," kata Nurhamim, Senin (24/8).

Mungkin, tambah Nurhamim, yang dimaksud KPUD adalah surat pengunduran diri dari RUPSnya (rapat umum pemegang saham) di BUMD. "Mungkin masksudnya (KPUD,red) akte notarisnya RUPS," pungkas Nurhamim. (hud/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO