Serapan APBD Surabaya Rendah, Pemkot Terancam Sanksi

Serapan APBD Surabaya Rendah, Pemkot Terancam Sanksi

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Surabaya terancam akan sanksi pada tahun anggaran 2016 dari pemerintah pusat jika masih menahan pencairan anggaran atau serapan APBD rendah pada tahun anggaran 2015.

"Kami menyesalkan jika Surabaya mendapatkan sanksi akibat rendahnya serapan APBD ini," kata anggota Komisi C DPRD Surabaya, Vinsensius Awey, Minggu (23/8).

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, di Jakarta, Jumat (21/8) mengatakan sejak 2011 hingga Juni 2015 masih ada dana pemerintah daerah di perbankan, yang "menganggur" hingga Rp 273,5 triliun. Jumlah itu bisa meningkat. Kondisi itu bisa menghambat pembangunan daerah.

Kemenkeu mencatat untuk tingkat pemerintah Kota yang masih mempunyai dana menganggur atau "idle" di bank nasional dan bank daerah hingga Juni 2015, Surabaya menduduki posisi teratas disusul Medan, Cimahi, Tangerang dan Semarang.

Sanksi yang diberikan berupa penyaluran non tunai dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN). Penyaluran non tunai dilakukan melalui konversi penyaluran dana alokasi umum atau dana bagi hasil dalam bentuk surat berharga negara bagi daerah yang mempunyai dana 'idle' di bank dalam jumlah yang tidak wajar.

Menurut Awey, tingginya dana idle menunjukan redahnya serapan APBD, khususnya serapan di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pematusan Surabaya yang mana sampai Agustus 2015 baru terserap 18 persen.

"Sedangkan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sampai dengan Agustus baru sekitar 29 persen. Total Realisasi Belanja Pemkot sampai Agustus baru 39 persen," kata dia.

Dia mengatakan dana besar yang mengendap di perbankan dengan bunga yang sangat kecil, seharusnya disalurkan ke program pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO