PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, menegaskan draft RUU Penyiaran yang saat ini beredar di kalangan masyarakat belum final.
Hal tersebut disampaikan Baidowi saat bertemu dengan sejumlah jurnalis di sebuah hotel yang berada di Jalan Raya Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Minggu (26/5/2024).
BACA JUGA:
- Song Osong Lombhung Gelar Khitan Massal dan Cek Kesehatan di Bragang Bangkalan
- Kebut Layanan Sertifikat Tanah, Menteri ATR/BPN: Sudah Berjalan di 44 Kantor Pertanahan
- Anggota DPR RI H. Syafiuddin Ajak Masyarakat Pahami Hubungan antara Lembaga Negara
- Gandeng Anggota DPR RI, BPN Kabupaten Probolinggo Bagikan Sertifikat dan Gelar Sosialisasi
"Tidak ada tendensi untuk membungkam pers dengan RUU Penyiaran ini," kata Achmad Baidowi.
Menurutnya, RUU Penyiaran masih akan diharmonisasi di badan legislasi, termasuk beberapa pasal di RUU Penyiaran yang selama ini mendapatkan kritik.
"RUU yang beredar saat ini bukan produk yang final, sehingga masih sangat dimungkinkan untuk terjadinya perubahan norma dalam RUU Penyiaran," ucapnya
Ia juga menjelaskan bahwa RUU Penyiaran yang beredar saat ini baru berupa draft yang masih sangat dinamis dan cenderung multitafsir sehingga butuh penyempurnaan.
"Tentu setelah menjadi RUU, maka RUU akan diumumkan ke publik secara resmi," katanya.