DPRD Malang Gelar Paripurna Persetujuan Raperda RPI dan Jawaban Bupati atas Pertanggungjawaban APBD

DPRD Malang Gelar Paripurna Persetujuan Raperda RPI dan Jawaban Bupati atas Pertanggungjawaban APBD

MALANG, BANGSAONLINE.com - menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri (RPI) 2024-2044 dan jawaban Bupati Malang atas pandangan umum Fraksi Fraksi DPRD atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan tahun anggaran 2023, Rabu (22/5/2024) sore.

Agenda pertama pembahasan laporan panitia khusus tentang Raperda Rencana Pembangunan Industri 2024-2044 yang dibacakan oleh juru bicara Mahrus Ali dari Fraksi PKB.

Dalam laporannya, Mahrus Ali menyampaikan bahwa raperda ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi perangkat daerah dan instansi terkait dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan industri serta pedoman bagi pelaku industri dan usaha dan masyarakat dalam membangun industri daerah.

"Raperda ini bertujuan untuk mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, berkesinambungan, dan berwawasan lingkungan serta terciptanya kepastian hukum bagi pelaku industri dan usaha dalam menjalankan usahanya," ucapnya.

Menurut Mahrus Ali, Raperda RPI juga menindaklanjuti hadirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Jawa Timur Tahun 2019-2039.

"Maka diperlukan rencana pembanguan industri di Kabupaten Malang agar memberoleh posisi strategis dan perhatian penting di tengah semangat Kabupaten Malang yang mencita-citakan menjadi daerah industri seiring dengan potensi dan sumber daya yang dimiliki," teranya.

"Perlu kami sampaikan bahwa panitia khusus pembahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2024-2044 telah menyampaiakan laporan hasil pembahasan dalam forum rapat paripurna sebelumnya, dan fraksi-fraksi DPRD telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2024-2044 dan merekomendasikan untuk diproses lebih lanjut, sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Sementara itu, Bupati Malang H. M. Sanusi menyampaikan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Malang disusun sebagai pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Melalui Raperda RPI, Sanusi berharap tujuan penyelenggaraan industri dalpat tercapai.

"Yaitu, mewujudkan industri di Kabupaten Malang sebagai pilar dan penggerak perekonomian, mewujudkan kedalaman dan kekuatan struktur industri, mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, kreatif, maju, dan berwawasan lingkungan, serta industri hijau," kata bupati.

Tidak hanya itu, lanjut Sanusi, Raperda RPI juga mewujudkan kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat.

"Serta membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja, mewujudkan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Kabupaten Malang, guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan wilayah dan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat berkeadilan," jelasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO