![25 Narapidana Beragama Budha di Jatim Peroleh Remisi Khusus Waisak 25 Narapidana Beragama Budha di Jatim Peroleh Remisi Khusus Waisak](/images/uploads/berita/700/489f38c21d184630a5ebd2d8b32e7a48.jpg)
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Waisak membawa berkah tersendiri bagi 25 narapidana beragama Budha di Jatim. Mereka mendapatkan pemotongan masa pidana (remisi).
"Karena bersifat khusus, maka hanya narapidana beragama Budha saja yang mendapatkan remisi," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Kamis (23/5/2024).
BACA JUGA:
- Kanwil Kemenkumham Jatim Fasilitasi Klien Pemasyarakatan Daftarkan Merek Usahanya
- Beri Filosofi Catur, Stafsus Menkumham Sapa WBP Lapas Malang
- Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Wawancara untuk 6 Pemohon Kewarganegaraan Indonesia
- Serahkan Tiga Sertifikat Hak Cipta, RUKI Bergerak Ke SMK Antartika 2 Sidoarjo
Heni menjelaskan bahwa besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling rendah 15 hari, sedangkan paling besar sebesar 2 bulan.
"Besaran remisi tergantung pada masa pidana yang telah dijalani, semakin lama, semakin besar," terang Heni.
Selain itu, syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.
"Berkelakuan baik ini dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) secara rutin," jelas Heni.