Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Pj Bupati Sampang dan Ketua PPP, JPU Bacakan Dakwaan

Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Pj Bupati Sampang dan Ketua PPP, JPU Bacakan Dakwaan Tersangka kasus pencemaran nama baik saat menjalani sidang perdana. Foto: Ist.

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Sampang menggelar sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik Rudi Arifiyanto dan Ketua DPC PPP Abdullah Hidayat.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Penjabat (Pj) Kepala Desa Ragung, Kecamatan Pengarengan, Sampang, Irham Nurdayanto, Selasa, (21/5/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Suharto, menyampaikan sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Tidak ada eksepsi dalam sidang kali ini, sidang selanjutnya akan digelar pekan datang," ungkapnya.

Terdakwa Irham Nurdayanto didakwa berdasarkan Pasal 14, Pasal 311 Ayat 1 KUHP, atau Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

Sekadar informasi, di ruang sidang, Irham Nurdayanto terlihat duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan pakaian batik. Ia didampingi pengacara dan keluarganya.

Selain itu, ada juga Kabag Hukum Setkab Sampang Nasrul Hidayat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Chalilurrachman, dan sejumlah pejabat lainnya. (tam/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO