JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Dewan Pers secara tegas menolak revisi draft Undang-Undang (UU) tentang Penyiaran, yang sedang dibahas oleh DPR. Penolakan itu disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.
Menurut Ninik, penolakan itu lahir karena salah satunya terdapat poin yang melarang lahirnya media investigatif. Hal itu – tegas Ninik - bertentangan dengan mandat yang ada dalam Undang-Undang (UU) 40 Pasal 4.
BACA JUGA:
- Jelang Pilkada 2024, AJI Bojonegoro Ingatkan Jurnalis dan Media Bersikap Independen
- Gelar Edukasi Pinjol, Indah Kurnia Ajak Warga Bijak Atur Keuangan
- Proses Rekapitulasi Suara Masih Berlangsung, KPU Diundang Rapat oleh Komisi II DPR, Bahas Apa?
- Megawati Belum Bahas Pengguliran Hak Angket, Mahfud MD Beberkan Alasannya
"Karena kita sebetulnya dengan UU 40, tidak lagi mengenal penyensoran, pembredelan, dan pelarangan-pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas," kata Ninik dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
"Penyiaran media investigatif itu adalah satu modalitas kuat dalam karya jurnalistik profesional," tambah Ninik dikutip Sindonews.
Dewan Pers juga menyoal tentang penyelesaian sengketa jurnalistik. Dalam revisi UU Penyiaran tersebut dituangkan, penyelesaian itu justru akan dilakukan oleh lembaga yang sebetulnya tidak punya mandat terhadap penyelesaian etik terhadap karya jurnalistik.
"Mandat penyelesaian karya jurnalistik itu ada di Dewan Pers, dan itu dituangkan dalam undang-undang, oleh karena itu penolakan ini didasarkan juga bahwa ketika menyusun peraturan perundang-undangan perlu dilakukan proses harmonisasi agar antara satu undang-undang dengan yang lain tidak tumpang-tindih," ujar Ninik.
Menurut Ninik, sengketa jurnalistik yang seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers itu juga diatur dalam Perpres 32 Tahun 2024 yang baru saja disahkan presiden.
"Pemerintah saja mengakui, kenapa di dalam draf ini penyelesaian sengketa terkait dengan jurnalistik justru diserahkan kepada penyiaran, ini betul-betul akan menyebabkan cara penyelesaian yang tidak sesuai dengan norma undang-undang yang ada," tegas perempuan berjilbab itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News