Diduga Palsukan Sertifikat Tanah, Oknum Kejari dan BPN dilaporkan ke Pengadilan Negeri Pamekasan

Diduga Palsukan Sertifikat Tanah, Oknum Kejari dan BPN dilaporkan ke Pengadilan Negeri Pamekasan Peninjauan tanah sengketa di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta sekertaris desa terindikasi melakukan pemalsuan dokumen sertifikat tanah yang berstatus milik Negara di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, .

Kasus itu berawal dari tanah yang berstatus tanah kas desa (TKD) dari 1986 sampai 2014. Namun, terdapat perubahan pengalihan hak sebagian tanah yang di sisi bagian timur dengan luas 10 hektare pada 2015.

Oleh karena itu, pemerintah desa menggugat ke pengadilan negeri (PN) karena hal tersebut tidak sesuai, pasalnya tanah tersebut berstatus percaton. Bahkan, dalam berkas yang terbit tahun 2016 banyak kejanggalan yang terjadi salah satunya yang bertandatangan bukan kepala desa melainkan sekertaris desa yang sudah meninggal dunia.

Pada 8 Mei 2024, PN mendatangi lokasi yang digugat oleh pihak desa untuk mengetahui titik-titik yang digugat bersama petugas dari BPN. Mengejutkan, saat pengecekan tersebut terdapat patok yang bertuliskan BPN, namun petugas terkait tidak merasa meletakkannya.

Kepala Desa Majungan, Subhan, menduga adanya indikasi pemalsuan Warkah di sebagain tanah TKD yang dialihkan. Sehingga, ia menggugat ke PN yaitu pembeli oknum anggota Kejari dan BPN serta Notaris.

"BPN kami gugat karena tidak sesuai prosedur. Kami menduga adanya mafia tanah yang bermain dalam pengalihan tanah ini. Yang dibeli tanahnya ini sekitar Rp 125 juta. Ini pengakuan dari penjualnya itu oknum sekertaris Desa yang saat ini sudah meninggal dunia," katanya.

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO