TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sidang ketiga kasus pembunuhan terhadap Agus Sutrisno (33), Sekretaris Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, kembali digelar di ruang sidang pengadilan negeri setempat, Selasa (26/3/2024).
Agenda sidang kali ini masih mendengarkan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Ada tiga saksi yang dihadirkan, yakni istri terdakwa, Ririn Rumaidah, istri korban, Yayuk Srikasiani, dan Kades Sidonganti, Ahmad.
Dari ketiga saksi yang dihadirkan, mereka saling berbeda pendapat saat memberikan keterangan. Khususnya keterangan antara istri korban dengan istri tersangka.
Di hadapan para hakim, Ririn, istri terdakwa, mengaku telah berselingkuh dengan korban sejak 2017 lalu saat itu hendak mendaftar seleksi calon sekretaris desa (sekdes).
Dalam perselingkuhan tersebut, Ririn juga mengaku sudah berhubungan layaknya suami istiri sebanyak 5 kali hingga pertengahan 2019.
"Sudah 5 kali (berhubungan layaknya suami istri) Bapak, dan saya lakukan di rumah saya saat suami pergi kerja ke Jakarta dan anak saat sedang sekolah," kata Ririn di hadapan hakim.
Setelah ketahuan berselingkuh, kemudian terdakwa Jano bersama istri dan anaknya merantau ke Kalimantan Utara. Jano sering pulang setahun 2 hingga 3 kalim sedangkan dirinya tidak pernah pulang ke Tuban.
"Kalau suami sering pulang sendirian ke Tuban," timpal Ririn.
Namun, pernyataan istri terdakwa dibantah oleh Yayuk Srikasiani, istri korban pembunuhan. Menurut Yayuk, suaminya tidak melakukan perselingkuhan dengan Ririn.
Ia menyampaikan, bahwa sebelum menjalani persidangan dan pasca pembunuhan, pihak keluarga telah bertemu dengan Ririn bersama orang tuanya.
Di hadapan keluarga, Ririn mengaku tidak pernah selingkuh dengan korban. Bahkan, ia meminta kepada keluarga besar sekdes agar pelaku Jano bisa hukum seberat-beratnya.
"Saat itu saya menemui Ririn bersama keluarga, kebetulan saya rekam. Dan Ririn mengaku tidak berselingkuh dengan suami saya. Jadi ini rekamannya Bapak Hakim," kata Yayuk sembari menunjukkan flashdisk yang ada isi rekamannya.