GRESIK, BANGSAONLINE.com - Meski 2 kandidat cabup (calon bupati) dan cawabup (calon wakil bupati) yang bakal maju pada Pilkada (pemilihan kepala daerah) Gresik 9 Desember 2015, yakni cawabup Moh Qosim dan Cabup Khusnul Huluq, sudah membuat pernyataan (surat mengundurkan) diri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang diserahkan ke KPUD Gresik ketika mendaftar pada 28 Juli 2015.
Namun, kedua pejabat yang akhir karirnya di birokrasi  menduduki  jabatan  eselon IIb ini belum  menyerahkan SK penguduran  diri, baik dari atasan seperti Bupati, Sambari Halim Radianto, dan BKN (Badan Kepegawaian Negara). "Kalau secara tertulis atau lisan, baik Pak Huluq maupun Pak Qosim sudah menyerahkan surat pengunduran diri dari PNS ke KPUD. Namun, SK pengunduran secara resmi dari atasan, baik Bupati maupun BKN yang menyatakan, kalau kedua yang bersangkutan  statusnya sudah tidak PNS, belum kami terima," kata Komisioner  KPUD Kabupaten Gresik, Elvita Yulianti, Selasa (4/8).
KPUD, lanjut Vetty, begitu panggilan akrabnya, merujuk peraturan KPU, memberikan  batas waktu hingga 60 hari atau  2 bulan bagi keduanya untuk menyerahkan SK pengunduran  diri dari PNS. 
Batas waktu untuk penyerahkan SK itu terbilang  cukup lama. Sebab, untuk pengurusan SK pengunduran  diri dari PNS hingga ke pemerintah pusat, membutuhkan waktu lama juga. "Batas waktu 2 bulan atau 60 hari ini  merupakan  batas waktu yang telah diperhitungkan  oleh KPU pusat," jelas Vetty.
Namun, tambah Vetty, jika  dalam batas waktu yang telah ditentukan  itu, kedua kandidat cabup maupun cawabup itu tidak kunjung menyerahkan SK pengunduran  diri, maka hal itu bisa menjadikan keduanya dianggap tidak bisa memenuhi persyaratan administrasi.
Dengan demikian, KPUD bisa mencoret  mereka dari daftar kandidat cabup maupun  cawabup. Konsekuensinya, kalau kedua kandidat cabup dan cawabup tersebut dicoret, maka  partai  pengusung  harus mencarikan penggantinya.
"Ya otomatis, kalau ada kandidat yang tidak memenuhi  persyaratan, partai  pengusung  harus menyiapkan penggantinya jika tetap ingin mengusung  pasangan  cabup-cawabup pada Pilkada Gresik 9 Desember 2015, mendatang, " terang  Vetty.
Terkait kelengkapan persyaratan pasangan cabup-cawabup yang telah mendaftarkan diri ke KPUD, yakni pasangan Berkah (Bersama Khusnul Huluq-Ahmad Rubai), SQ (Sambari Halim Radianto-Moh Qosim), dan Arjuna (Ahmad Nurhamim-Junaidi), Vetty mengatakan, dari ketiga pasangan cabup-cawabup itu rata-rata belum melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan.
Di antara persyaratan  yang belum dilengkapi adalah, SKCK (Surat Keterangan  Catatan Kepolisian) dan catatan daftar kekayaan dan catatan tidak ada piutang dari bank yang telah ditentukan. "Untuk kelengkapan persyaratan SKCK, KPUD memberikan  waktu toleransi  hingga tujuh  hari," pungkas Vetty. 
Sekadar diketahui, soal Cawabup Moh Qosim yang sudah mengundurkan diri dari PNS di lingkup Pemkab  Gresik, Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemkab Gresik, M. Nadlif mengatakan, kalau cawabup Moh Qosim yang maju  sebagai Calon Wakil Bupati Gresik pada Pilkada Gresik 9 Desember 2015, sudah mengajukan pensiun dini sebagai PNS.
Sebagai buktinya, keluarnya SK pensiun Wabup Moh Qosim dari PNS bernomor 000020/KEPKA/AP/23525/15/I/
 
                             
                                         
             
            
 
														 
														 
														 
														 
														 
														 
														 
														










 
												