KPU Pamekasan Usir Wartawan saat Liputan Rekapitulasi Suara, Ketua PWI Kecam Keras

KPU Pamekasan Usir Wartawan saat Liputan Rekapitulasi Suara, Ketua PWI Kecam Keras Sejumlah jurnalis menggelar aksi damai di depan Gedung PKP-RI, usai insiden pengusiran wartawan.

"Undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya," tuturnya.

Menurut Anam, larangan atau pengusiran terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik masuk dalam kategori kekerasan dan melanggar pasal 18 Undang-Undang nomor 40 tahun 1999.

"Isinya mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum, menghambat fungsi, tugas, dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan-undangan," terangnya.

Anam mengaku sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengupayakan langkah-langkah hukum. Hal itu agar ke depan tidak terjadi lagi pengusiran terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan di Kota Gerbang Salam.

Sementara belum memberikan tanggapan terkait insiden pengusiran wartawan saat pleno rekapitulasi suara. (dim/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO