KOTA MALANG,BANGSAONLINE.com - Caleg PDI Perjuangan di Kota Malang akan menempuh jalur hukum atas adanya dugaan kecurangan dalam Pemilu.
Wiwik Sukesi Caleg Dapil Kecamatan Blimbing melalui kuasa hukumnya Andi Rachmanto SH & Fajar Wongsodimejo kecewa
BACA JUGA:
- Pamer Naik Jet Pribadi, Kekayaan Ketua Banggar DPR RI Asal Madura Melonjak 200 Persen
- Dinyatakan Memenuhi Syarat Ikuti Pilkada 2024, Administrasi Abah Anton Dipertanyakan
- Mahasiswa Demo ke KPU Kota Malang, Tolak Calon Kepala Daerah Eks Narapidana
- 45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi
Hal ini dikarenakan rapat pleno tetap dilanjutkan tanpa mengakomodir keberatan dari saksi.
"Dari awal kami menduga keras telah terjadi kecurangan dengan modus pemggelembungan suara. Logika sederhana saja apabila memang tidak terjadi kecurangan apa salahnya pada saat Pleno ini hari mengakomodir keberatan saksi partai dengan membuka C hasil” kata Andi melalui sambungan telepon, Selasa (27/2/2024).
“Apa susahnya. Karena hal tersebut sebagaimana amanat dalam KKPU (Keputusan Komisi Pemilihan Umum) No. 219 tahun 2024 tepatnya halaman 21 - 23 point 15 sangat jelas" tambahnya
Andi mengaku keanehan justru terjadi pada saat terdapat anggota Panwas yang justru keberatan untuk dilakukannya pencermatan atas keberatan saksi.
"Kami memegang bukti formil terkait dugaan kecurangan ini, berikut bukti kejadian ini tadi, yang awalnya ketua Panitia Pemilihan Kecamatan akan mengakomodir keberatan saksi akan tetapi tiba-tiba salah satu anggota panwas malah keberatan,” ungkapnya
“Mereka paham tidak. Saya juga berkomunikasi dengan ketua Panwas melalui chat WA akan tetapi justru disuruh cek PKPU no. 5. Pasalnya ini pihak kami menuntut keadilan dalam proses rekapitulasi pada tingkat kecamatan. Kami mohon doa kepada semua pihak karena disini kami sedang berjuang mencari kebenaran," ujar anggota PERADI Kota Malang itu.