Ini Sanksi untuk Penebang Pohon di Sumber Complang Kediri

Ini Sanksi untuk Penebang Pohon di Sumber Complang Kediri Petugas saat mengukur lingkaran pohon miri yang ditebang. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Meski sudah ada Perda Kabupaten Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, di mana setiap orang dan/atau badan hukum dilarang menebang pohon di area sumber air. Bagi yang terbukti melanggar, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Namun, untuk kasus penebangan 11 pohon, yang salah satunya pohon miri, di kawasan , pihak yang melakukan penebangan hanya diminta mengganti pohon yang telah ditebang. Misalnya, untuk pohon Kemiri yang ukuran lingkaran pohonnya 52 Cm, harus diganti dengan 30 pohon sejenis atau pohon lainnya seperti pule, terbesi atau pohon konservasi lainnya.

Kepala Desa Pranggang, Muhamad Romadhon, mengakui adanya penebangan pohon di kawasan , termasuk pohon Kemiri yang ada di pulau kecil yang berada di tengah sumber. Awalnya, pengelola akan mendirikan gazebo di sana.

Akan tetapi, lanjut Romadhon, pembangunan tersebut ada halangan berupa kayu (pohon) kemiri yang berada di bundaran, sehingga dilakukan penebangan oleh kelompok (pengelola) sumber complang.

"Kami akan menerima apapun keputusan DLH dan pihak terkait, termasuk untuk mengganti pohon yang telah ditebang itu. Kami bersama pengelola sumber complang siap mengganti pohon yang ditebang itu," ujarnya usai mendampingi Tim DLH dan pihak terkait, melakukan pengecekan di lapangan, Senin (19/2/2024).

Sementara itu, Kabid PPLH (Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup), DLH Kabupaten , Ahmad Saifudin, mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberi sanksi terhadap pelaku penebangaan, dan hanya berwenang memberi pembinaan terhadap pelaku atau desa, apa yang harus mereka lakukan kedepannya untuk mengkonservasi mata (sumber) air ini.

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO