Polres Mojokerto Diduga Salah Tangkap Pelaku Pencabulan

Polres Mojokerto Diduga Salah Tangkap Pelaku Pencabulan DISOAL - Keluarga tersangka pencabulan, Angga, merasa diperlakukan tak adil oleh polisi. (gunadhi/BANGSAONLINE)

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Penanganan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim disoal keluarga tersangka. Sebab, penyidik yang telah menetapkan Angga Wahyu Pratama (20) sebagai tersangka tunggal dugaan pencabulan terhadap Dn (17) pelajar SMK yang tinggal di wilayah Kecamatan Bangsal belum memenuhi unsur pidana. Selai itu, diduga Satreskrim salah tangkap terhadap mahasiswa Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang itu.

Bahkan, kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut dianggap keluarga tersangka penuh dengan rekayasa hukum. Pasalnya, tersangka yang tinggal di Desa Wunut, Kecamatan Bangsal ini mengaku tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan yakni melakukan pencabulan. Kendati, Angga kini telah ditahan di , namun, pihak keluarga tersangka terus berusaha mencari keadilan dengan mengumpulkan fakta baru dan keterangan sejumlah saksi.

’’Dari empat saksi yang kita kumpulkan mengakui bahwa Angga tidak melakukan pencabulan. Para saksi sempat mendengarkan langsung dari pengakuan pelaku utama pencabulan dengan inisial MH. Anehnya, kenapa penyidik menahan Angga,’’ ungkap Pujiono SH salah satu pendamping hukum keluarga tersangka, Jum'at (24/07) petang.

Menurut Pujiono, upaya untuk mencari keadilan atas kasus yang menimpa Angga sudah dilakukan dengan mengirim surat ke Kapolres Mojokerto AKBP Budhi Herdi Susianto beberapa hari lalu.

’’Pasca penahanan kita sudah kirim surat ke Kapolres, namun belum ada respon. Nah, saat ini kami siapkan lagi surat bermaterai dengan ditandatangani empat saksi yang mengetahui kronologi pencabulan dan pelaku yang mengaku telah mencabuli korban. Rencananya dalam waktu dekat kita kirim lagi,’’ paparnya.

Dia menyebutkan, dari keterangan saksi dan fakta baru yang dikumpulkan, ditemukan dugaan rekayasa hukum yang dilakukan pihak keluarga korban dengan menetapkan Angga sebagai tersangka dan menahannya.

Padahal, dalam kasus ini ada fakta baru yakni pengakuan pelaku dengan inisial MH yang mengakui jika perbuatan pencabulan atau persetubuhan dilakukan olehnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO