SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih-Parmas) PPK Kedungdung, Andri Budiarso, buka suara terkait polemik pengumuman hasil seleksi KPPS Desa Moktesareh. Perbedaan pengumumam calon KPPS antara KPU Sampang dengan hasil pleno PPS merupakan kesalahannya saat menginput data.
"Awalnya saya menerima hasil pleno dari PPS langsung tapi tidak langsung saya kirimkan ke KPU karena ada informasi kalau mau diubah oleh PPK," kata Andri saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).
BACA JUGA:
- Menakar Prospek, Peluang dan Tantangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024
- Antusiasme Pendaftar PPK di KPU Surabaya Tinggi, Tembus 525 Orang Sejak 2 Hari Dibuka
- Bawaslu Kota Batu Beberkan Langkah Tangani Politik Uang di Pemilu 2024
- Respons Dinkes Sampang soal Dugaan Pemotongan Jaspel dan Mamin Pasien di Puskesmas Batulenger
Ia menyebut, PPK yang mengubah hasil pleno tersebut adalah Andika bidang Hukum. Menurut dia, data yang diterima sudah ada perubahan nama-nama KPPS yang mengadu ke Panwascam beberapa hari kemarin.
"Saya kira sudah ada kesepakatan antara PPK dengan PPS tentang hasil pleno, dan ternyata tidak sejalan. Informasinya sudah dimediasi oleh PPK Andika dan tokoh masyarakat," ujarnya.
Problem perbedaan pengumuman hasil seleksi KPPS Desa Moktesareh, lanjut Andri, disebabkan karena adanya dua pleno dari PPS dan PPK. Ia tidak menampik data yang dikirimkan ke KPU Sampang dari Andika selaku anggota PPK.
"Saya kirim ke KPU Sampang data yang dari Andika, apalagi katanya Andika sudah menghubungi KPU," tuturnya.
Di tempat yang sama, Andika tidak menampik adanya kesalahan di internal PPK Kedungdung, sehingga muncul konflik dari KPPS karena melihat background domisili sebagai orang Moktesareh.