Masa Liburan Nataru, Waspadai Biro Perjalanan Asing Pendukung Israel ini

Masa Liburan Nataru, Waspadai Biro Perjalanan Asing Pendukung Israel ini Ilustrasi. Foto: Ist

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Bidang Dakwah dan Ukhwah , KH. Cholil Nafis, memberikan penjelasan terkait fatwa tersebut. Menurut dia, fatwa ini bertujuan untuk menghentikan penyerangan Israel terhadap .

"Kita berharap penyerangan Israel kepada segera dihentikan, dengan cara kita tidak menyumbang amunisi kepada Israel dan kita tidak menolong Israel untuk kedzaliman," katanya pada Jumat (8/12/2023) lalu.

Ia mengimbau agar masyarakat Indonesia segera menghukum dengan cara memboikotnya. Sebisa mungkin kita menghindari produk-produk Israel.

"Kalau produk seperti obat-obatan yang tidak bisa dihindar, ya apa boleh buat namanya juga darurat," tuturnya.

KH. Cholil Nafis juga memberikan penjelasan polemik yang sempat meramaikan media sosial. Informasi yang beredar, ternyata berbagai produk yang diduga mendukung agresi Israel merupakan produk yang sering dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Menurut dia, yang juga menjadi staf pengajar Ekonomi dan Keuangan Syariah di Pascasarjana Universitas Indonesia tersebut, salah satu kekuatan Israel terletak dalam ekonomi. Harapannya dengan tidak menggunakan produk Israel masyarakat Indonesia bisa menekan perekonomian Israel.

"Tidak membantu kedzaliman Israel untuk menyerang karena di antara kekuatannya adalah ekonomi dan berbagai lisensi yang dijual," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO