Gubernur Khofifah Buka Pelatihan Pra-Paralegal untuk Kepala Desa dan Lurah di Kota Batu

Gubernur Khofifah Buka Pelatihan Pra-Paralegal untuk Kepala Desa dan Lurah di Kota Batu Gubernur Khofifah saat membuka Pelatihan Pra-Paralegal untuk Kepala Desa dan Lurah di Balai Kota Among Tani, Kota Batu.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Gubernur Khofifah membuka Pelatihan Pra-Paralegal Justice Award untuk Kepala Desa dan Lurah Putaran I (Angkatan I, II, dan III) di Balai Kota Among Tani, Kota , Selasa (28/11/2023) malam.

Pembukaan ini ditandai dengan pemukulan gong yang dilakukan gubernur didampingi Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI tahun 2007-2023 dan menjadi Penyuluh Hukum Ahli Utama di BPHN Audy Murfi; Pj Wali Kota , Aries Agung Paewai; dan Kepala BPSDM Jatim, Ramliyanto.

Pelatihan Pra-Paralegal Justice Award bagi Kades dan Lurah yang digelar BPSDM Jatim ini menjadi yang pertama dan satu-satunya di Indonesia. Total ada 180 peserta pada putaran 1 dalam 3 angkatan yang terdiri dari 158 Kades dan 22 Lurah, yang mana per angkatan, pelatihan ini diikuti sebanyak 60 kepala desa dan lurah.

Kegiatan ini akan dilaksanakan sebanyak 5 angkatan dalam 2 putaran dengan total peserta sebanyak 300 kepala desa dan lurah dari kabupaten/kota se-Jawa Timur. Pelatihan digelar selama 5 hari efektif atau setara dengan 42 jam pelajaran.

Saat memberi sambutan, Khofifah mengatakan bahwa Pelatihan Pra-Paralegal Justice Award ini dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas, peran dan fungsi para kepala desa dan lurah sebagai konsiliator atau mediator dalam menyelesaian sengketa antarwarga di daerahnya secara non-litigasi.

"Dalam pelatihan ini para kepala desa dan lurah akan diberikan materi pemahaman di bidang hukum. Ini penting, karena penyelesaian permasalahan sengketa secara non-litigasi diharapkan dapat menjadi pilihan pertama untuk menyelesaikan permasalahan sederhana di tingkat desa," ujarnya.

"Apalagi, peran dan fungsi kepala desa/lurah sebagai figur yang dihormati di lingkungan desa sangat potensial untuk menjadi jujukan penyelesaian perselisihan antarwarga, baik sebagai mediator atau konsiliator," imbuhnya.

Gubernur menjelaskan, pelatihan ini merupakan keberlanjutan beberapa program penyelesaian sengketa hukum yang telah ada sebelumnya di Jawa Timur, seperti Restorative Justice yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi Jatim, serta Omah Rembug yang diinisiasi Polda Jatim.

"Untuk itu melalui pelatihan ini para kades akan memiliki bekal terkait paralegal yang akan memberi penguatan terhadap program restorative justice maupun omah rembug yang telah berjalan,” paparnya.

Hingga sekarang, telah terdapat 1.739 rumah restorative justice baik yang berbasis desa, sekolah dan perguruan tinggi di Jatim serta 25 rumah rehabilitasi. Sejauh ini rumah restorative justice telah berhasil menyelesaikan 308 perkara yang berujung pada penghentian penuntutan.

Lebih lanjut, Khofifah menyebut kepala desa memegang peranan sentral dalam menangani permasalahan sederhana sehingga tidak perlu naik ke tingkat persidangan dan berujung ke lapas. Kepala desa diharapkan bisa menjadi mediator, juru damai, hingga memberikan advokasi sebagai paralegal.

"Persoalan perceraian misalnya. Melalui penyelesaian non litigasi di tingkat desa diharapkan perselisihan ringan antara suami istri tidak sampai berujung pada perceraian. Begitu pula dengan kasus pencurian dengan nilai yang kecil, serta pelaku penyalahgunaan narkotika (pengguna) bisa mendapat advokasi yang berujung pada rehabilitasi secara tepat,” katanya.

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO