SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Meskipun momen Lebaran dikenal dengan bagi-bagi tunjangan hari raya (THR) serta parsel, namun bagi penyelenggara negara tak boleh sembarangan menerima bingkisan atau malah memintanya. Sebab, dimungkinkan pemberian tersebut berpotensi masuk ranah gratifikasi.
Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Moh. Ramzi mengatakan, sesuai informasi yang diterima, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah mengeluarkan surat edaran yang berisikan tentang larangan meminta THR maupun menerima parsel dari perorangan.
BACA JUGA:
- Bupati Fauzi Pangkas Jam Kerja ASN Sumenep Selama Ramadhan 1447 H
- Lakukan Pendataan, BPBD Sumenep Sebut Pemkab akan Perbaiki 198 Bangunan Rusak akibat Puting Beliung
- Lampaui Target, Realisasi Investasi Sumenep 2025 Tembus Rp2 Triliun Lebih
- DBHCHT Sumenep 2026 Turun jadi Rp33,1 M, DPRD Ingatkan Pemkab Soal Skala Prioritas Program
”Kalau ke perusahaan itu namanya gratifikasi, kalau perorangan bisa pemerasan,” ungkap politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) asal Daerah Pemilihan (Dapil) tiga ini.
Sebagaimana Pasal 12B ayat 1 UU (Undang-Undang) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi adalah pemberian berupa uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
UU tersebut bukannya bermaksud mencekal penyelenggaraan negara tidak bisa menerima THR maupun parsel. Jika penyelenggara dalam keadaan terpaksa diperbolehkan menerima THR mapun parsel dengan catatan, penyelenggara negara atau pegawai negeri tersebut harus langsung melaporkan ke KPK maksimal 30 hari setelah pemberian. ”Ini solusi yang UU itu tawarkan,” kata dia.
Oleh sebab itu dirinya mengimbau agar PNS di Kotamobagu agar dapat menindaklanjuti peringatan tersebut. Apalagi KPK telah mengategorikan menerima THR sebagai gratifikasi. ”Kalau sudah dilarang maka jangan diterima. Apalagi jika ada tujuan tertentu. Imbauan dari KPK itu Jelas dalam undang-undang tipikor," ungkap dia.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumenep Titik Suryati masih belum bisa memberikan kejelasan, apakah saat ini SE yang dikeluarkan oleh KPK sudah diterima ataupun soal penerapannya di Sumenep. Sebab, saat dihubungi melalui telepon selulernya, mantan Kabag Hukum Pemkab Sumenep ini belum merespon hingga berita diturunkan. (fay/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




