
Pada Sabtu (11/11), narapidana SM dan bayinya kembali ke rutan untuk menjalani sisa pidana. SM yang divonis enam bulan karena kasus pencurian (362 KUHP), memutuskan untuk membaawa anak ketiganya tersebut ke dalam rutan karena tidak ada anggota keluarga yang merawat. (hms)
Sumber: Humas Kemenkumham Jatim