
"Alat peraga sosialisasi ini akan disimpan di Bawaslu Kota Kediri. Ketika nanti dari pihak yang punya atau caleg yang mempunyai bisa mengambil kembali untuk dipasang tanggal 28 November. Sedangkan untuk penertiban akan kita lakukan sampai tanggal 27 November 2023," pungkasnya. (uji/ns)