
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember menindaklanjuti aduan masyarakat atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Try Sandi Apriana. Ia diduga menyalahgunakan Sosper atau sosialisasi peraturan daerah beberapa waktu lalu.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tampak 2 saksi memasuki ruangan BK DPRD Jember untuk dimintai keterangan. Ketua BK DPRD Jember, Hamim, membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Try Sandi Apriana.
"Jadi kami (BK) menindaklanjuti laporan masyrakat beberapa waktu yang lalu, dalam laporan itu menyebut bahwa Try Sandi Apriana menggelar Sosper, tapi digabung dengan acara Askab," ujarnya saat dikonfrimasi, Jumat (17/11/2023).
Ia mengatakan bahwa saksi yang dipanggil saat ini untuk menguatkan keterangan, dan juga karena dia berkaitan dengan Sosper.
"Pemanggilan ini kan harus bertahap, yang jelas kami butuh kronologis detail agar jelas semua, jadi agar tidak ada salah tafsir," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...