
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menghadirkan saksi dari pihak perbankan dalam perkara dugaan pencurian uang yang dilakukan Soetikno Hary Santoso di pengadilan negeri (PN) setempat, Kamis (16/11/2023).
Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Muhammad Riduansyah, beserta Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya selaku hakim anggota. Sedangkan untuk pihak JPU dihadiri Andie Wicaksono, sementara pelapor atau korban, Diana Soewito (adik ipar terdakwa), juga hadir di persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya, Andri Rachmad.
BACA JUGA:
- Tingkatkan Perekonomian Nahdliyin, LPNU Luncurkan Program UMKM Meroket
- Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan Cincin Kawin di Jombang Keluar Kota Tanpa Izin, Kok Bisa?
- Pasangan Suami Istri di Jombang Ditangkap Usai Lakukan Pencurian Motor di Sejumlah Lokasi
- Keluhkan Dugaan Pungli, Puluhan Warga Jombang Geruduk Cabdindik Jatim
Soetikno sebagai terdakwa mengikuti sidang secara online di Lapas Kelas II B Jombang tempatnya ditahan selama ini. Di ruang sidang, ia diwakili tim penasihat hukum.
Andri mengatakan, hari ini JPU menghadirkan saksi dari pihak perbankan. Saksi ini menjelaskan terkait adanya prosedur penarikan uang tunai melalui anjungan tunai mandiri (ATM) secara ilegal.
"Terhadap kasus Soetikno ada hal yang menarik. Dari pihak perbankan tadi terungkap adanya indikasi ilegal accsess," ucapnya.
Simak berita selengkapnya ...