JPU Hadirkan Saksi Pihak Perbankan dalam Sidang Dugaan Pencurian Uang oleh Kakak Ipar di Jombang

JPU Hadirkan Saksi Pihak Perbankan dalam Sidang Dugaan Pencurian Uang oleh Kakak Ipar di Jombang Suasana sidang di Pengadilan Negeri Jombang. Foto: AAN AMRULLOH/BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) menghadirkan saksi dari pihak perbankan dalam perkara dugaan pencurian uang yang dilakukan Soetikno Hary Santoso di pengadilan negeri (PN) setempat, Kamis (16/11/2023).

Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Muhammad Riduansyah, beserta Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya selaku hakim anggota. Sedangkan untuk pihak JPU dihadiri Andie Wicaksono, sementara pelapor atau korban, Diana Soewito (adik ipar terdakwa), juga hadir di persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya, Andri Rachmad.

Soetikno sebagai terdakwa mengikuti sidang secara online di Lapas Kelas II B tempatnya ditahan selama ini. Di ruang sidang, ia diwakili tim penasihat hukum.

Andri mengatakan, hari ini JPU menghadirkan saksi dari pihak perbankan. Saksi ini menjelaskan terkait adanya prosedur penarikan uang tunai melalui anjungan tunai mandiri (ATM) secara ilegal.

"Terhadap kasus Soetikno ada hal yang menarik. Dari pihak perbankan tadi terungkap adanya indikasi ilegal accsess," ucapnya.

Simak berita selengkapnya ...

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':