Peras Perangkat Desa, 2 Orang Ngaku Wartawan di Jombang Ditangkap Polisi

Peras Perangkat Desa, 2 Orang Ngaku Wartawan di Jombang Ditangkap Polisi Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, saat memberi keterangan ke awak media. Foto: AAN AMRULLOH/BANGSAONLINE

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Sukaca. (aan/mar)