
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dua orang yang mengaku sebagai wartawan media online terjaring OTT (operasi tangkap tangan) Timsus Rajawali Resmob Satreskrim Polres Jombang, Rabu (15/11/2023).
Mereka diketahui bernama Atho Urohmam (51), warga Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, dan Sugino Prasetyo (42), warga Desa Japanan, Kecamatan Gudo, yang memeras Perangkat Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo.
BACA JUGA:
- Tingkatkan Perekonomian Nahdliyin, LPNU Luncurkan Program UMKM Meroket
- Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan Cincin Kawin di Jombang Keluar Kota Tanpa Izin, Kok Bisa?
- Pasangan Suami Istri di Jombang Ditangkap Usai Lakukan Pencurian Motor di Sejumlah Lokasi
- Keluhkan Dugaan Pungli, Puluhan Warga Jombang Geruduk Cabdindik Jatim
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, mengatakan bahwa para pelaku ini awalnya datang ke Kantor Desa Mejoyolosari dengan membawa buku pengaduan masyarakat. Mereka meminta uang kepada salah satu perangkat desa dengan cara mengancam akan menyebarkan berita negatif tentang desa tersebut.
"Mereka mengaku wartawan dan meminta uang ke perangkat desa setempat agar tidak diberitakan terkait proyek yang ditangani desa itu," ujarnya kepada awak media saat konferensi pers, Kamis (16/11/2023).
Merasa diancam, kata Sukaca, korban akhirnya memberikan uang yang diminta pelaku sejumlah Rp2,5 juta. Apesnya, aksi para pelaku tercium oleh polisi dan langsung ditangkap saat itu juga.
Simak berita selengkapnya ...