Gerebek Rumah Pemulung, Polisi di Jombang Amankan 25 Poket Sabu

Gerebek Rumah Pemulung, Polisi di Jombang Amankan 25 Poket Sabu Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (aan/mar)