Bawaslu Kota Kediri Gelar Sinkronisasi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye

Bawaslu Kota Kediri Gelar Sinkronisasi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Moch. Wahyudi (kiri) saat memberikan paparan bersama narasumber lain. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

Menurut Agus, satpol PP akan memberitahu pengurus parpol ketika menertibkan alat peraga kampanye yang tidak ada izinnya. Nantinya alat peraga yang disita bisa diambil di kantor satpol PP. (uji/git)