
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Kedir menggelar kegiatan sinkronisasi peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu di sebuah hotel, Rabu (15/11/2023).
Peserta kegiatan sinkronisasi ini adalah pengurus partai politik peserta pemilu dan pihak-pihak terkait lainnya seperti kepolisian, kejaksaan, PLN, dan media massa.
Moch. Wahyudi, Divisi SDM, Sosdiklih, dan Parmas KPU Kota Kediri, yang menjadi salah satu narasumber mengatakan bahwa PKPU nomor 15 tahun 2023 ini mengatur tentang kampanye pemilihan umum.
Meliputi pelaksana, materi, metode, pemberitaan dan penyiaran, hingga kampanye pemilu oleh pejabat negara.
Kemudian, kampanye dalam penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua, larangan kampanye pemilu, koordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penyelenggaraan pemilihan umum, sosialisasi dan pendidikan politik.
Selain hal-hal yang dilarang dilakukan saat kampanye, Wahyudi juga menyampaikan bahwa ada kegiatan lain yang tidak melanggar kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
"Misalnya kegiatan deklarasi atau konvensi, pentas seni, olahraga, bazar, perlombaan dan/atau bakti sosial," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugroho, mengatakan kegiatan ini digelar untuk menyamakan persepsi terkait PKPU nomor 15 tahun 2023. Sebab, sebuah pelanggaran akan timbul akibat ketidaktahuan tentang aturan.
Simak berita selengkapnya ...