
Lebih lanjut, dia menuturkan, dalam UU Pemilu di pasal 476, panwascam diberi kewenangan untuk menangani, tapi di pasal 486 tidak boleh karena tidak ada lembaga penegak hukum terpadu (gakkumdu) di level kecamatan. Sesuai aturan tim ini hanya berkedudukan di pusat, provinsi dan kabupaten/kota. (sta/git)