DJP Jatim Bersatu Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Program PSA

DJP Jatim Bersatu Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Program PSA Kakanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin (kiri), saat memberikan penjelasan soal program PSA. Foto: Ist

"Kemudian, mengisi nomor BPS atau BPE SPT Tahunan PPh 2 (dua) tahun terakhir, yakni Tahun 2021 dan Tahun 2022, juga SPT PPN 2 (dua) tahun terakhir yaitu Tahun 2022 dan Tahun 2023," pungkasnya. (sta/sis)