DJP Jatim Bersatu Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Program PSA

DJP Jatim Bersatu Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Program PSA Kakanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin (kiri), saat memberikan penjelasan soal program PSA. Foto: Ist

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim Bersatu mengajak para wajib pajak (WP) untuk memanfaatkan program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) hingga 75 persen yang dilaksanakan pada 1 Agustus 2023 hingga 31 Desember 2023. 

Program tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.

Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin, menyebut masing-masing dari 3 Kanwil DJP yang ada di Jatim sudah menerbitkan surat terkait kebijakan PSA yang berlaku per tanggal 1 Agustus 2023. Ia menjelaskan bahwa PSA untuk seluruh wilayah Jatim berlaku sama, sehingga tidak ada perbedaan tarif terkait PSA di Kanwil DJP Jawa Timur I, II, maupun III.

"Sebenarnya, peraturan tentang PSA sudah ada di Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013, tapi kita wujudkan dalam kebijakan yang lebih detail," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Selasa (14/11/2023).

Vita mengungkapkan, keseragaman kebijakan PSA yang diterbitkan 3 Kanwil DJP di Jatim menjadi salah satu langkah nyata dalam mendukung semangat gotong-royong untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kebijakan PSA yang diterbitkan ketiga Kanwil DJP di Jatim dibuat agar ada kesamaan tarif pada semua kanwil di Jatim dan tidak menimbulkan preferensi aturan PSA yang berbeda diantara para wajib pajak.

"Langkah ini merupakan diskresi para kepala kanwil untuk menghadirkan equal treatment sehingga semua pengusaha memperoleh tarif pengurangan yang sama bergantung dari kondisi maupun nilai ketetapannya," urai Vita.

Menurut dia, kebetulan saat perumusan kebijakan terkait PSA bersamaan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 48 tahun 2023. Pihaknya memberikan pengurangan sanksi sebesar 100 persen untuk menciptakan insentif bagi pengusaha emas.

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO