Pemerintah Didesak Bayar Ganti Rugi Lapindo sebelum Lebaran

Pemerintah Didesak Bayar Ganti Rugi Lapindo sebelum Lebaran

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah didesak segera mencairkan ganti rugi korban lumpur sebelum lebaran. Sebab, dana talangan sudah bisa dicairkan, Jumat (10/7) besok setelah pemerintah dan PT Minarak Jaya (MLJ) menandatangani perjanjian terkait dana talangan. Desakan tersebut dilontarkan Anggota Komisi XI DPR RI, H Sungkono di sela-sela buka bersama dengan anak yatim piatu dan kader PAN Sidoarjo, Kamis (9/7). "Pemerintah harus mencairkan ganti rugi korban lumpur sebelum lebaran," tegasnya.

Menurutnya, proses administrasi berkas korban lumpur seharusnya sudah bisa diselesaikan oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) jauh hari sebelum dana talangan dicairkan. Sebab, sejak awal dana talangan sudah ditetapkan dalam APBN-P tahun 2015.

Dengan demikian, lanjut Sungkono yang juga korban lumpur itu, ketika dana talangan cair, bisa langsung ditransfer ke masing-masing rekening korban lumpur. Kenyataannya, sampai saat ini proses administrasi validasi berkas belum kelar.

Politisi PAN tersebut juga mendesak agar berkas yang sudah divalidasi ganti ruginya bisa segera dicairkan. "Ya harusnya pembayaran ganti rugi dicairkan sebelum Lebaran. Kan, dana talangan itu perpresnya sudah sejak tanggal 26 Juni lalu," tegasnya.

Terpisah itu, Kapokja Penanganan Bantuan Sosial BPLS, Slamet Priambodo mengatakan proses pencairan ganti rugi dari dana talangan memang cukup ketat. Usai validasi, kemudian berkas akan diumumkan di website BPLS dan di beberapa titik yang bisa dilihat korban lumpur.

Pengumuman akan ditempel di Pendopo Delta Wibawa Pemkab Sidoarjo tempat validasi, kemudian di kantor kecamatan yang terdapat korban lumpur. “Akan kita umumkan selama tujuh hari, kalau tidak ada masalah kemudian berkas kita kirim ke Jakarta,” tutur Slamet. (sta/sho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO