Sidang Penggelapan Cincin Kawin di Jombang, Saksi Ungkap Fakta Baru

Sidang Penggelapan Cincin Kawin di Jombang, Saksi Ungkap Fakta Baru Suasana sidang di Pengadilan Negeri Jombang.

Sebelumnya, Yeni Sulistyowati dilaporkan ke Polsek Jombang oleh menantunya sendiri, Diana Soewito terkait kasus penggelapan 3 buah cincin yakni, 2 cincin kawin, 1 cincin berlian putih, serta 1 ponsel, pada Rabu (26/07/23) lalu. Terhadap Yeni, penyidik Unit Reskrim Polsek Jombang menjeratnya dengan pasal 372 KUHP. (aan/mar)