Sidang MKMK, Fajar: Jika Pelanggaran Etik Hakim Terbukti, Tak Membatalkan Putusan

Sidang MKMK, Fajar: Jika Pelanggaran Etik Hakim Terbukti, Tak Membatalkan Putusan Andi Fajar Yulianto

"Apabila adanya dugaan dan disinyalir adanya proses pemeriksaan perkara dimaksud penuh dengan konflik interest, hal ini adalah sebuah asumsi persepsi yang sangat subyektif dan politis," katanya.

Ia menjelaskan, yang bisa dilakukan MK adalah sebatas koreksi atas redaksi yang salah, namun tidak boleh merubah secara substantif akibat adanya 'misconduct' hakim berupa ketidaktelitian dan ketidakcermatan dan disimpulkan memang benar adanya 'clerical error' dari salah satu hakim pemeriksa.

"Itupun hanya dapat dikoreksi dengan jalan 'renvoi' melalui proses sesuai kelaziman tata naskah atau 'standard operating procedure' yang ada," ucapnya.

"Forum berdasarkan tugas pokok, fungsinya tidak ada kewenangan untuk membatalkan putusan dari hasil pemeriksaan persidangan yang telah diputus dan berkekuatan hukum," urai Fajar.

Sebab, lanjut Fajar, MK hanya memutus terkait ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan hakim. Baik itu pelanggaran ringan maupun berat.

"Selebihnya, Majelis Kehormatan MK hanya sebatas memberikan rekomendasi yang tentu tidak dapat diartikan sebagai sebuah perintah secara eksekutorial layaknya putusan pengadilan," pungkas Fajar. (hud/git)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO