Sidang MKMK, Fajar: Jika Pelanggaran Etik Hakim Terbukti, Tak Membatalkan Putusan

Sidang MKMK, Fajar: Jika Pelanggaran Etik Hakim Terbukti, Tak Membatalkan Putusan Andi Fajar Yulianto

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua Bidang Hukum & HAM DPD Partai , Andi Fajar Yulianto, angkat bicara terkait sidang Majelsi Kehormatan () yang putusannya bakal diumumkan Selasa (7/11/2023) besok.

Ia menegaskan hasil sidang tidak akan bisa membatalkan putusan perkara nomor 90/PUU-XX/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbiru terkait syarat batas usia capres-cawapres, meskipun nantinya terbukti ada pelanggaran etik hakim.

"Semisal terbukti atas pemeriksaan , dan salah satu atau beberapa hakim MK yang menyidangkan perkara ini, dalam pemeriksa terbukti melanggar etik, maka hal ini sama sekali tidak dapat serta merta menganulir, menggugurkan, dan/atau membatalkan putusan MK," bebernya.

Fajar lantas membeberkan Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2011 tentang perubahan atas UU nomor 24 tahun 2003 tentang (MK).

"Terkait kewenangan MK dalam perkara ini berdasarkan pasal 10 ayat 1 putusan MK bersifat final. Yakni, putusan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh," ucap Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Senin (6/11/2023).

"Sifat final dalam putusan dalam UU ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)," imbuh Fajar.

Menurut Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana tersebut, putusan MK juga langsung dapat dilaksanakan, serta tidak ada upaya hukum lagi bagi para yustisiabel.

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO