Polres Mojokerto Kota Musnahkan Puluhan Barang Bukti, Berikut Jenis dan Pelanggarannya

Polres Mojokerto Kota Musnahkan Puluhan Barang Bukti, Berikut Jenis dan Pelanggarannya

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - memusnahkan barang bukti hasil penindakan pelanggaran lalu lintas yang tidak memenuhi persyaratan teknis berupa knalpot brong, velg racing, dan ban cacing.

Pemusnahan itu dilakukan di samping Lapangan Maha Patih Gajahmada mapolres setempat, Jumat (3/11/2023).

Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyono mengungkapkan, ada sebanyak 60 barang bukti yang ditemukan di wilayah hukum .

"Barang bukti itu tidak standar dan membahayakan pengendara lain," ujar Supriyono saat rilis pers.

Sementara Kasatlantas AKP Sudirman mengatakan barang bukti yang diamankan itu berasal dari berbagai pelanggaran kasat mata dan pengaduan masyarakat.

“Barang bukti kami amankan di . Sebagai efek jera, barang bukti akan kami musnahkan. Seluruh knalpot dan pelek serta ban yang tidak standar sebelumnya sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto,” tambah Sudirman.

Untuk para pelanggar diminta melengkapi berkas tilang dan mengembalikan kendaraan sesuai standar, karena dianggap melanggar pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3 dan pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal 288 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 5 huruf a pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. (ana/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO