Dua dari Tiga Pelaku Penganiayaan di Suramadu Diamankan, Polisi: Korban Cabut Laporan

Dua dari Tiga Pelaku Penganiayaan di Suramadu Diamankan, Polisi: Korban Cabut Laporan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Korban dan Dua pelaku pengeroyokan saat diamankan di mapolres setempat, Kamis (2/11/2023).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polisi akhirnya menangkap dua dari tiga pelaku pengeroyokan dan pemaksaan terhadap Korban Amelia (21) warga Wonokusumo Lor, Semampir, Surabaya.

Sebelumnya diberitakan BANGSAONLINE.com, korban bernama Amelia tersebut, mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya bersama dua rekannya, di bawah Jembatan Suramadu.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Muhammad Prasetyo mengatakan, pihaknya telah melakukan pengamanan terhadap dua pelaku, yaitu Fadil (19) warga Sampang, dan Amrulloh (21) warga Bangkalan, Kamis (2/11/2023).

“Telah kita lakukan penangkapan kepada dua pelaku utama sedangkan Abdulloh warga Sampang selaku pengendara mobil sarana pengeroyokan masih menjadi DPO,” ujar Muhammad Prasetyo.

Muhammad Prasetyo mengatakan, selain mengamankan kedua tersangka, pihaknya juga menghadirkan korban. Selain itu, status kedua tersangka dan satu DPO, masih menjadi terlapor. Sebab, korban telah mencabut laporan terkait pengeroyokan.

“Dalam hal ini kami sampaikan bahwa pihak korban telah mencabut laporan polisi yang telah dilakukan olehnya. Selain itu antara korban dan pelaku utama yaitu Fadil adalah teman dekat (pasangan kekasih) dan telah melakukan pernikahan,” tuturnya

Korban juga menegaskan, dirinya telah menikah dengan Fadil.

“Setelah kasus yang terjadi dengan saya dan dilaporkan, jarak 1 minggu kemudian saya dinikahkan oleh keluarga Fadil,” ujar korban di ruang Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (2/11/2023).

Lihat juga video 'Viral, Sejumlah Pria Diduga Debt Collector Ambil Paksa Mobil di Surabaya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO