TUBAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Tuban menggelar simulasi penyelesaian sengketa acara cepat di ruang pertemuan kantor bawaslu setempat.
Simulasi yang melibatkan seluruh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan itu, sebagai upaya penyelesaian jika terjadi sengketa yang melibatkan antar peserta pemilu di tingkat kecamatan, Senin (16/10/2023).
BACA JUGA:
- Pemilu Kian Dekat, PWI Tuban Deklarasikan Pemilu Damai dan Tolak Golput bagi Pemilih Pemula
- Giat Patroli Polres Tuban Jelang Pemilu Dapat Apresiasi Bupati Lindra hingga Bawaslu
- Bawaslu Tuban Himbau Parpol Tak Melibatkan Pihak Yang Dilarang Saat Mendaftar Bacaleg di KPU
- Cegah Angka Golput dan Politik Uang, Bawaslu Kota Kediri Datangi Pasar Setono Betek
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tuban, Sutrisno Puji Utomo mengatakan, sengketa acara cepat merupakan wewenang Panwaslu kecamatan melalui surat mandat dari Bawaslu kabupaten.
"Secara wewenang Panwaslu kecamatan belum mempunyai wewenang menyelesaikan sengketa acara cepat, tetapi dapat menyelesaikannya jika ada mandat dari Bawaslu kabupaten," ungkapnya.
Mantan ketua KNPI Tuban ini menambahkan, Bawaslu kabupaten akan segera memberikan surat mandat kepada Panwaslu kecamatan supaya jika terjadi sengketa pada masa tahapan kampanye nanti dapat diselesaikan di tingkat kecamatan.
"Simulasi ini meliputi beberapa kasus, terutama terkait sengketa acara cepat pada tahapan kampanye," timpal Tris sapaannya.