SURABAYA, BANGSAONLINE.com - KPU Jatim menggelar sosialisasi dan rapat koordinasi pelaksanaan tahapan kampanye, serta dana kampanye Pemilu 2024, Senin (9/10/2023). Kegiatan yang dihadiri stakeholder, perwakilan 18 partai politik, dan perwakilan 13 calon anggota DPD di Jawa Timur itu dilakukan menjelang dilaksanakannya tahapan kampanye Pemilu 2024.
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, mengatakan bahwa tahapan kampanye akan dilaksanakan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Seiring semakin dekatnya masa kampanye, penting untuk diadakan sosialisasi terhadap pihak eksternal terkait agar pelaksanaan Kampanye Pemilu Tahun 2024 berlangsung lancar, aman, dan kondusif.
BACA JUGA:
- Malam Puncak Hari Pers Nasional, Pj Gubernur Jatim Terima Prapanca Award 2024
- Menakar Prospek, Peluang dan Tantangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024
- Antusiasme Pendaftar PPK di KPU Surabaya Tinggi, Tembus 525 Orang Sejak 2 Hari Dibuka
- Bawaslu Kota Batu Beberkan Langkah Tangani Politik Uang di Pemilu 2024
“Perlu kita sosialisasikan ke banyak pihak. Karena penyelenggaraan kampanye bukan hanya ranah KPU ataupun Bawaslu, tapi juga pihak lain mulai dari Pemerintah daerah, TNI/Polri, dan hingga Partai Politik untuk kelancaran pelaksanaan tahapan kampanye,” ungkapnya.
Mengawali paparan, anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Insan Qoriawan, menjelaskan dalam waktu dekat peserta Pemilu 2024 wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Pembukaan ini merupakan tahapan awal dalam dana kampanye.
“Untuk pasangan calon akan dilaksanakan mulai 13 sampai 26 November 2023. Sementara untuk partai politik yang ditetapkan pada 14 Desember 2022 sampai dengan 27 November 2023, khusus partai politik yang ditetapkan pada 30 Desember 2022 hingga 27 November 2023. Sedangkan bagi Calon Anggota DPD mulai 3-27 November 2023,” paparnya.
Terkait dengan sumber dana kampanye, Insan mengatakan dana kampanye selain dari peserta pemilu, juga bisa didapatkan dari perseorangan, kelompok, dan Perusahaan/Badan Usaha Non Pemerintah. Adapun masing-masing sumber juga ditentukan besarannya.
“Khusus bagi peserta pemilu tidak ada batasan jumlah nominal, baik untuk Paslon, Partai Politik, maupun Calon Anggota DPD,” tuturnya.
Sedangkan untuk besarannya masing-masing dari perseorangan paling besar Rp2,5 miliar untuk pasangan calon dan partai politik, sementara untuk DPD dari perseorangan paling besar Rp750 juta.