DPMPTSP Gresik Hapus Tunggakan Retribusi IMB Perusahaan Rp5,3 Miliar

DPMPTSP Gresik Hapus Tunggakan Retribusi IMB Perusahaan Rp5,3 Miliar Kepala DPMPTSP Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) , Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menyatakan bahwa pemerintah daerah setempat memutihkan (menghapus) tunggakkan piutang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejumlah perusahaan, totalnya hingga Rp5,3 miliar.

Kebijakan tersebutberdasarkan peraturan bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2023, tentang pemberian penghapusan atau pengurangan sanksi administratif berupa denda atas piutang retribusi IMB dalam rangka Hari Pahlawan Nasional ke-78 dan program Nawa Karsa Bupati , Fandi Akhmad Yani, dan wakilnya, Aminatun Habibah, berupa " Akas".

Menurut Agung, ada sejumlah perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang berdiri dan beroperasi di memiliki tunggakan pembayaran surat ketetapan retribusi (SKR) IMB sebesar Rp5,3 miliar.

Sejak 2012 hingga saat ini, perusahaan bersangkutan tak kunjung melunasi tunggakkan retrubusi IMB yang harus dibayarkan dengan berbagai alasan, mulai perusahaan kurang sehat dan lainnya.

"Tunggakan retribusi IMB masing-masing perusahaan mencapai ratusan juta. Sehingga, totalnya mencapai Rp 5,3 miliar," kata Agung kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (5/10/2023).

Ia menyampaikan, DPMPTSP sudah berupaya maksimal untuk menagih tunggakkan retribusi IMB yang menjadi tanggung jawab perusahaan dan harus dibayarkan. Baik berupa kirim surat tagihan maupun petugas datang langsung ke perusahaan terkait.

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO