Penyaluran Dana Desa di Jawa Timur Capai 80,54 Persen per 25 September 2023

Penyaluran Dana Desa di Jawa Timur Capai 80,54 Persen per 25 September 2023 Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Dana desa bisa digunakan untuk pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama pengembangan desa wisata, pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama. Serta digunakan untuk pencegahan dan penurunan stunting. (dev/sis)