
"Nantinya akan ada parameter yang jelas terkait PJU yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan PJU yang menjadi kewenangan pemerintah desa. Sehingga pemerintah kabupaten hanya mengelola PJU yang berada di jalan kabupaten dan jalan nasional yang telah dilimpahkan kewenangannya. Dan pemerintah desa mengelola PJU yang berada di ruas jalan desa," pungkasnya. (dro/rev)