
"Kalau memang (Pj Bupati) itu adalah keputusan pusat, menteri dalam negeri dan seterusnya, ngapain harus membuat peraturan, Permendagri nomor 4 tahun 2023, yang harus dilaksanakan oleh DPRD, cukup seperti orde baru, siapapun yang ditunjuk sebagai bupati, gubernur dan seterusnya, dari sana (pusat) dan ini juga pelajaran berharga bagi kita semuanya untuk tidak berharap pada pemerintah pusat," tegas Mas'ud. (aan/mar)