
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Jombang habis pada Minggu (24/9/2023). Namun, siapa yang nantinya menjadi penjabat (Pj) bupati masih belum jelas hingga saat ini.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Jombang, Mas'ud Zuremi, usai agenda pidato akhir masa jabatan Mundjidah Wahab selaku bupati dan wakilnya, Sumrambah, di ruang rapat paripurna, Kamis (21/9/2023).
BACA JUGA:
- Tingkatkan Perekonomian Nahdliyin, LPNU Luncurkan Program UMKM Meroket
- Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan Cincin Kawin di Jombang Keluar Kota Tanpa Izin, Kok Bisa?
- Demi Pemilu 2024 Damai, Pemkot Kediri Hadiri Webinar Penguatan Nilai Sejarah Kemendagri
- Pemkab Gresik Raih Penghargaan Swasti Saba dari Kemenkes dan Kemendagri
"Banyak yang bertanya pada saya, apakah SK Pj Bupati itu sudah turun. Dan saya katakan bahwa sampai hari ini, kami belum menerima SK Pj untuk Bupati Jombang, dari Kemendagri," ujarnya.
Padahal, lanjut Mas'ud, dalam Permendagri nomor 4 tahun 2023, salah satu tugas DPRD kabupaten/kota, adalah mengusulkan nama calon Pj bupati atau wali kota.
"Pengusulan 3 nama untuk menjadi Pj itu sudah kita lakukan melalui rapat-rapat kerja DPRD Jombang," tuturnya.
Sejumlah nama yang dimaksud yakni Agus Purnomo (Sekdakab Jombang saat ini), Jazuli (mantan Sekdakab Jombang), dan Andik Fadjar Tjahjono (Sekretaris DPRD Jawa Timur).
Dari informasi yang beredar, kata Mas'ud, Pj Bupati Jombang nantinya adalah Sugiat warga Jombang yang berstatus ASN di Badan Intelijen Negara (BIN). Ia pun menyebut tak mengetahui secara pasti informasi tersebut datangnya dari mana.
Simak berita selengkapnya ...